Tempat dan waktu perpanjangan SIM dan STNK Di Kota Depok Hari Ini
Depok SafiraNews 22.02 2022
Agar tidak terlewat dalam memperpanjang SIM, adapun jadwal pelayanan SIM keliling I untuk Kota Depok hari ini, Selasa 22 Februari 2022, Pos Lantas Kukusan, Jalan Kukusan Beji, Kota Depok. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Sementara untuk jadwal pelayanan SIM keliling II di Ex Ramayana, Jalan Raya Bogor Cimanggis, Kota Depok. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Selain di SIM keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM, Mall Depok Town Square, Jalan Margonda Raya, sesi pagi pada pukul 10.00-13.00 WIB dan sesi siang pukul 15.00-16.30 WIB.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:
SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan,
Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Untuk jadwal dan lokasi Samsat Keliling dan Gendong untuk wilayah Kota Depok yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Selasa 22 Februari 2022, pukul 08.00-14.00 WIB, untuk sementara lokasi Pelayanan Samsat Keliling Kota Depok II (Cinere) dialihkan ke area Samsat Induk Cinere.
Sedangkan untuk Kota Depok I pelayanan Samsat Keliling dihentikan sementara. Hanya buka Samsat Outlet di ITC Depok, pukul 09.00-13.00 WIB dan Kios Samsat di Kantor Kecamatan Tapos dan Kantor Kecamatan Kalimulya, pukul 09.00-12..00 WIB.
Adapun syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:
Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
BPKB Asli dan Fotokopi
STNK Asli.
Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
@ACH.M