Keputusan Hasil Sidang Tipiring PN Cibinong Rugikan Ahli Waris
Bogor Safiranews Com 29.03.1022
Sangat disesalkan Kenapa malah ahliwaris jadi terpidana, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Malah menjatuhi hukuman, walau tidak di tahan.
Dan yang menjadi pertanyaan bagi saya ko bisa terpidana, meninggali Rumah Peninggalan Orang Tuanya Sendiri.
Saat ditemui Selasa(29/3) praktisi Hukum M.Husen Jhon Pasaribu SH,diseputaran Kec Gunung Putri Kab Bogor,kepada Jurnalis media ini mengatakan.
” kebetulan semua ahli waris buta baca yang membuat hati saya miris dan Para pendekar Hukum tidak Tabayun saat Perkara itu bergulir, tidak pernah ada saksi di hadirkan dari Pihak tersangka saat sidang, ” jelas Jhon Pasaribu.
Lebih lanjut Pengacara senior ini mengatakan, saat di Polres Bogor, sampai ke Pengadilan, namun saksi dari pelapor saat itu di hadirkan 9 Orang dari Pihak Pelapor (Sunarko).
” Ada lagi Kejanggalan dalam Putusan Tipiring itu, diduga Akta jual beli (AJB), Rekayasa, Pembeli yaitu,Sujarno, bekerja sama dengan pihak pejabat pembuat akta tersebut.Tapi yang melapor ko malah orang lain yaitu Sunarko, ” geramnya.
Itu lah salutnya Saya bagi para penegak Hukum di Republik tercinta ini,yang hitam bisa menjadi putih.. Yang putih bisa menjadi hitam… Keumaha daekna sesuai pesanan kata kurawa.
” Ini presiden buruk terhadap kedaulatan hukum di NKRI, tumpul keatas,tajam kebawa dan sejak bergulirnya, persolan ini,yang dituduh penyerobot di Mapolres ko malah ahli waris, edan, ahli waris butuh keadilan, ” tegas Jhon Pasaribu.
( Rudi.Harahap).