Apa Kata Pengacara Muda Andi Tatang Supriyadi SE.SH.M.H.CPL, Tentang Pengurusan PTSL Di Kota Depok Yang Sedang Perang Statment.
Depok SafiraNews 14.10.2021
Adanya perang pernyataan sikap mengenai Pengurusan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) antara DPRD Kota Depok Dengan BPN Kota Depok mendapat tanggapan dari beberapa tokoh masyarakat maupun praktisi hukum yang ada di Kota Depok, Salah satu tanggapan datang dari salah satu pengacara muda di Kota Depok.
Andi Tatang Supriyadi pengacara muda yang berkantor di Jl Boulevard GDC Kota kembang menyikapi hal tersebut dengan menyayangkan hal tersebut bisa dapat terjadi.
“Seharusnya perang statement masalah tersebut tidak terjadi di media,” ucapnya, Kamis (14/10/2021)
Andi Tatang berpendapat, sangatlah tidak bijaksana jika kedua institusi pemerintah tersebut, malah saling tuding dan membela diri di media yang pada akhirnya malah membuat gaduh tanpa menemukan solusi dari permasalahan yang terjadi.
“seharusnya kedua institusi tersebut bisa duduk bersama untuk mencari solusi, DPRD bisa memanggil pihak pihak terkait khususnya BPN untuk menanyakan apa benar atau tidak pungli terjadi dalam program PTSL,ungkapnya
Jika memang terbukti tudingan itu adanya.
Andi Tatang mengatakan Kepala BPN kota Depok harus mengambil sikap tegas jika pungli itu benar dilakukan oleh anak buahnya.
Namun jika tudingan tersebut tidak terbukti, Maka pihak BPN kota Depok bisa juga melakukan laporan kepada aparat penegak hukum, terkait pencemaran nama baik terhadap pihak pihak yang telah melemparkan tudingan pungli itu kepada instansi Badan Pertanahan Nasional Kota Depok.
“untuk itu, saran saya agar semua perang statment dihentikan di media, silahkan duduk bareng, selesaikan secara bersama untuk membahas,agar bisa mencari solusi atas permasalahan ini,” tegas Andi Tatang Supriyadi.
Sebelumnya diketahui pihak Komisi A DPRD kota Depok menyebut telah terjadi pungli pada program PTSL di kota Depok.
Ketua Komisi A DPRD kota Depok, Hamzah mengakui telah banyak menerima aduan masyarakat yang mengeluhkan terjadinya pungutan liar dan lambatnya proses penerbitan sertifikat tanah.
“Ada aduan masyarakat saat mengurus sertifikat melalui program PTSL, dipungut biaya. Nilainya mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 2,5 juta bahkan ada yang mencapai Rp 4 juta,” kata Hamzah.
Ironisnya kata Hamzah, meski warga sudah membayar mahal, surat status tanah justru tak kunjung jadi. Bahkan ada yang dari tahun 2018, 2019 dan 2020 masih belum selesai.
Tudingan DPRD Depok tersebut disambut tanggapan Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Depok Ery Juliani Pasoreh yang menegaskan BPN Kota Depok sejauh ini belum pernah menerima laporan adanya pungli PTSL dari warga.
Selain itu tambah Ery, jika petugas BPN terbukti terlibat praktek pungli PTSL, akan konyol, karena mereka sudah tahu konsekuensinya. Untuk itu, Ery meminta kepada aparat penegak hukum Saber Pungli Kota Depok untuk melakukan penyelidikan terkait permasalahan pungli PTSL.
Upaya itu menurut Ery untuk mengungkap fakta apakah pungli PTSL yang terjadi pada masyarakat adalah murni dilakukan oleh petugas kelurahan dan jajarannya atau ada keterlibatan oknum BPN.
Sebagai informasi, BPN Kota Depok kembali meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021. Tahun ini BPN Kota Depok menargetkan 73.000 PTSL yang terdiri dari 33.000 produk Peta Bidang Tanah (PBT) dan 40.000 produk Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).
@Red