Camat Tapos Abd.Mutholib Buka Sosialisasi Perwal Nomor 13 TH 2021 Di Kel Tapos
Depok Safiranews.Com 19.10.2021
Bertempat di aula kantor Kelurahan Tapos Selasa (19/10).Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Tapos Abd.Mutholib, Lurah Tapos Soleh, Sekertaris Kelurahan (Sekel)Jaelani, ketua LPM. H.Abd.Rohim,para kasie, RT,RW tokoh masyarakat.
Dalam sambutanya Camat Tapos Abd.Mutholib mengatakan, Perwal no 13 ini adalah pengantin Perda 19 Tahun 2002,tentang RT RW dan LPM.
” Dalam hal ini Perwal 13 ini menjawab tentang kebutuhan,akan situasi dan perubahan,akan siatuasi saat ini. Hari ini juga informasi tentang pencairan honorarium RT,RW dan LPM, ” jelas Camat Tapos.
Lebih lanjut Abd.Mutholib S.Pdi menjelaskan, saya contohkan saat ini dalam Perwal,untuk pembentukan RW harus terdiri dari 6 RT, juga sebelum masa habis jabatan 3 bulan harus ada pemilihan pengurus yang baru.
” Secara hukum kalau habis masa jabatan jangan lakukan lagi penanda tanganan apapun,mengatas namankan ketua lingkungan. Ada lagi kali ada RT RW habis belum ada pemilihan, harus ada carateker, dari Tomas atau dari pejabat Kelurahan, ” jelas Camat Tapos.
Ditempat yang sama Lurah Tapos Soleh S.Pd dalam sambutanya, mengatakan, dalan hal Perwal juga salah satu sarat adalah tidak boleh pengurus partai, atau rangkap jabatan ketua.
” Saya contohkan lagi pejabat struktural tidak boleh mencalonkan jabatan apapun di wilayah kerjanya, di Perwal ini juga dijelaskan fungsi dan tugas,distruktur,kita mengikuti struktur pemerintahan yang ada, artinya Perwal ini lebih merinci tupoksi kegaiatan lebih jelas, ketika kita meminta data lebih jelas dan tepat ” ucap Lurah Tapos.
Camat Tapos menambahakan” bahwa RT RW adalah membantu tugas pemerintahan dari tingkat Kelurahan sampai tingkat Kota, dengan fungsi melakukan pendataan dan pemantauan terhadap warga lahir,datang dan pergi, dan tugas lainya, ” jelas Camat Tapos Abd.Mutolib.
( Rudi Harahap).