Diduga Dua Orang Penyekapan terhadap Pengusaha HS Adalah Suruhan
Depok SafiraNews 02.09.2021
Jajaran Reskrim Mapolres Depok telah berhasil menangkap dua pelaku dari tujuh pelaku penyekapan serta penganiyayaan terhadap Handiyana sihombing yang disekap selama tiga hari terhadap pengusaha Depok di salah satu hotel di Jl Raya Margonda, kuasa hukum korban berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas serta membekuk dalang dari aksi penyekapan tersebut.
Kuasa Hukum korban, Andi Tatang Supriyadi mengatakan “Kami berterima kasih ke pada lajaran Mapolres Depok yang dalam waktu cepat berhasil membekuk M dan I dua dari tujuh pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap klien kami di sebuah hotel di kawasan Margonda, Depok beberapa waktu lalu, ”
Pihaknya mewakili korban HS tentunya mengucapkan Terima kasih banyak kepada jajaran Mapolres Depok yang sudah mengamankan dua dari tujuh pelaku yang menyekap dan menganiaya korban selama tiga hari sejak dari tanggal 25 hingga 27 Agustus 2021 disalah satu kamar hotel di Jl. Raya Margonda, Depok.
Namun begitu, Andi Tatang Supriyadi mengungkapkan, pihaknya tetap meminta polisi untuk mengusut kasus ini lebih dalam lagi. Sebab, dua orang yang diduga pelaku penyekapan adalah pesuruh, oleh otak rencana penyekapan korban di dalam kamar hotel.
“Kalau bisa dalang atau otak pelaku penyekapan ditangkap dan dimintai keterangan. Karena dua orang ini sebagai pesuruh dari otak penyekapan korban, ” pungkas beliau.
Sebelumnya, jajaran Mapolres Depok melalui Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogrn Heroes didampingi Kasubag Humas setempat Kompol Supriyadi, mengakui jajarannya berhasil meringkus dua pelaku yaitu M dan I yang juga karyawan di perusahaan HS korban yang juga merupakan selaku Direktur Utama.
Hasil dari pemeriksaan, aksi penyekapan selama tiga hari yang qdilakukan oleh tujuh orang adalah atas suruhan orang lain. Karena korban HS dituduh telah mengelapkan uang perusahaan sekitar Rp 73 miliar.
Namun kasus dugaan penggelapan sebesar Rp 73 miliar itu tidak ditangani oleh Polrestro Depok.
“Polres Depok sementara ini hanya menanggani kasus penyekapan saja bukan masalah pengelapannya, ” ungkap beliau
@Ach