DLHK Pasang Spanduk Sanksi bagi Pembuang sampah di sungai kalibaru
Depok SafiraNews 15.12.2021 Dinas lingkungan hidup dan kebersihan(DLHK)bersama aparatur daerah yg didampingi Ibu Hera selaku sekretaris kelurahan ( Sekel ) bersama karang taruna maupun ketua RT 01 RW 13 bergerak bersama sama dalam rangka giat membersihkan bantaran Sungai kalibaru, yg masih masuk wilayah RT 01.Rw 13 kel.cilangkap,
Yang menjadi Polemik selama ini adalah hal masyarakat yg tidak bertanggung jawab, membuang sampah ke sungai maupun bantaran sungai Kalibaru,
Sehingga menimbulkan bau tak bau serta pandangan mata yang tak sedap bagi warga sekitar yg terdekat,oleh karena kondisi yang sudah sangat memprihatinkan, pihak DLHK bersama aparatur daerah sepakat membuat spanduk peringatan,bagi setiap masyarakat yg melintas jalan pinggir bantaran sungai kalibaru agar mempunyai kesadaran tinggi untuk tidak membuang sampah di sungai & sembarang tempat,
ketika ditemui awak media Hera selaku sekel,mengatakan memang harus diambil langkah tindakan tegas,dengan memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan,sesuai peraturan daerah ( Perda Kota Depok )akan dikenakan sanksi bagi pelaku pembuang sampah dibantaran sungai,dengan adanya spanduk peringatan dan Sanksi yg sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Depok ujarnya,
( Handi L )