Jakarta, SafiraNews.com 15.02.2021
Menurut Politikus PKS, Rakhman Hartadi menilai munculnya peraturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair 100 persen di usia 56 tahun akan membuat pekerja rugi karena kehilangan jaring pengaman saat terjadi PHK. Karena itu, dia mendesak agar aturan tersebut dicabut.
“Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja, baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri,” ucap Rakhman
Rakyat sudah menderita, Segara Cabut Syarat Cait JHT 56 Tahun . Sungguh Terkejut kita mendengar ini. Saat rakyat menjerit meroketnya harga minyak goreang dan semakin langka, berita pahit lagi-lagi hadir. Yakni aturan baru terkait pencairan dana jaminan Hari Tua (JHT)
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, “Ujarnya .
Dia menjelaskan JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang.
“Jadi kita kembali lagi, JHT itu untuk menjadi jaminan long term di hari tua, sehingga kita berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time. Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi,” ujarnya.
“Adapun penerbitan aturan Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Ini malah wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan, ketika nantinya peserta memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya,” sambungnya
(Ellin)