Kang Ni’am Harapkan KPAI Jepara Pro Aktif Menangani Anak Putus Sekolah
Jepara SafiraNews 20.112021
Dialog Interaktif Tamansari Menyapa, Edisi Ke- 14 berlangsung di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kartini FM Jepara, yang dipandu oleh penyiar senior Nasya Ahmad, dengan tema dialog Pemerataan Akses Pendidikan Dasar di Jepara, Kamis, 18 November 2021, Jam 08.00 – 10.00 WIB.
Narasumber yang hadir selain Khoirun Ni’am (Sekretaris Komisi C), juga tampak anggota Komisi C Edy Ariyanto, Jumar, dan H. Arofiq, S.T., M.T.
Mengingat dunia pendidikan sudah menjadi perhatian pemerintah pusat sejak tahun 1995 melalui program wajib belajar 9 tahun dan tahun 2021 ini, Kemendikbudristek meluncurkan program ‘Ayo Kursus’.
Hak anak sendiri dalam memperoleh pendidikan sudah diatur di UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 9 (1) Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
Kang Ni’am Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, juga mengharapkan peran aktif petinggi / kepala desa Kabupaten Jepara dan KPAI untuk membantu mendata anak yang ‘drop out’ dari sekolah dan aktif mensosialisasikan kepada orang tua atau wali, tentang pentingnya sekolah buat masa depan anaknya kelak.
“DPRD dalam hal ini akan selalu mengawasi program pemerataan pendidikan di Kabupaten Jepara, termasuk peduli terhadap nasib para guru swasta dan akan memperjuangkan harapan mereka, agar APBD Kabupaten Jepara ada alokasi khusus untuk tunjangan mereka,” ujar Kang Ni’am.
“Berdasarkan peraturan Permendesa PDTT tentang Perubahan atas Peraturan Permendesa PDTT No.11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Pasal 8 (1) untuk peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya.
“Sebetulnya banyak hal yang bisa dilakukan oleh petinggi / kades untuk menekan angka anak putus sekolah di desanya, salah satunya dengan mendata warga nya yang putus sekolah sejak tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs),” pungkasnya
Data itu selanjutnya bisa juga dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jepara, agar bisa ditindaklanjuti kepada dinas-dinas terkait, sehingga anak yang ‘drop out’ bisa dicarikan solusinya, begitu juga anak-anak terlantar.
Kedua hal tersebut, baik anak putus sekolah dan anak terlantar, sudah diatur berdasarkan Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Hal ini menjadi Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan.@OC