Kasus pemukulan siswa SMAN 70 Jakarta masih dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
Jakarta SafiraNews 11.07.2022
Melihat hal tersebut, Andi Tatang Supriyadi selaku Aktivis Hukum merasa prihatin melihat kasus tersebut
“Saya prihatin, pihak Kepolisian juga harus mengedepankan program Kapolri berkaitan dengan restorative justice. Bagaimana supaya persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Iya kan, jadi jangan sampai mengedepankan terkait masalah pidananya karena pelaku juga kan mempunyai masa depan ini harus dipikirkan. Terlepas dari mereka punya salah ya ada kesalahan yang memang karena tidak dibenarkan dalam undang-undang KUHP berkaitan dengan melakukan tindak pidana kekerasan itu memang benar,” ujar Tatang saat ditemui awak media di kediamannya, Minggu (10/07/2022).
Tetapi, lanjut pria yang akrab disapa bang Tatang ini menjelaskan , disini yang perlu kita perhatikan adalah berkaitan dengan anak ini masih bisa dibina
“Anak ini masih bisa di arahkan. Nah apakah dengan pelaku ini dipenjara terus masalah selesai kan tidak,iya kan, justru akan timbul masalah. Bisa saja anak ini bukan menambah baik tapi dia mempunyai cara berpikirnya berbeda juga, ya mungkin juga adanya dendam atau apa nanti begitu setelah dia keluar nanti akan ada masalah lagi,” jelas Tatang.
Kalau memang dari pihak kepolisian bisa melaksanakan program dari Kapolri berkaitan dengan Restorative Justice itu yang lebih bagus . Jadi jangan sampai apa-apa masuk pidana terus di tahan
“Ini jujur, dengan adanya program dari Kapolri ini banyak persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat di tingkat Kepolisian sehingga perkaranya tidak berlanjut. Ini sangat membantu, program ini luar biasa pokoknya jangan sampai juga program yang sangat bagus dari Kapolri ternyata pelaksanaan di lapangan ada masalah.
Masalahnya apa mungkin pihak penyidiknya belum bisa memediasikan para pihak atau belum bisa memberikan saran-saran yang tepat. Harus kerja keras memang untuk meyakinkan bahwa program ini harus dijalankan terus seperti itu,” pungkas Tatang.
Ditempat terpisah, Fitriah salah satu ibu yang berempati dengan kasus tersebut berharap semoga korban bisa memberikan maaf kepada para pelaku
“Saya sebagai ibu turut prihatin dan berharao semoga pelapor mau memahami dan sedikit memikirkan masa depan anak-anak.
Harapan kami orangtua terlapor semoga ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan mengingat kita semua satu keluarga besar SMA70, ini perkara adek kakak.
Semoga pelapor mau berlapangdada dan keluarga besar SMA70 bisa menyesaikan masalah ini. Untuk Kepsek beserta jajarannya harusnya punya peran penting dalam hal ini, menciptakan perdamaian antara pelapor dan terlapor, mengingat semua adalah anak didik mereka, dan menyangkut nama baik sekolah SMA70,” ucap Fitriah.
Disisi lain, Polisi mengupayakan restorative justice kepada kedua belah pihak.
“Jadi, proses tersebut sudah dilakukan. Namun, syaratnya harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, seperti dilansir Antara, Rabu (6/7)
(RED)