Kelurahan Cilangkap Laksanakan Perwal 13 Tahun 2021
Depok 29.09.2022 Safiranews.Com
Permendagri no 18 tahun 2018 tentang lembaga,kemasyarakatan Desa (LKD)dan lembaga adat Desa (LAD) bahwa LKD dan LAD di keluarahan diatur dengan peraturan Bupati,Walikota.
Untuk kota Depok telah di keluarkan Perwal no 13 tahun 2021 tentang RT,RW dan Kelurahan
Ditemui Lurah Cilangkap Teguh Santoso SE diselah acara pembinaan kelembagaan masyarakat di Wisma Kinasi Resort Kamis(29/9), kepada media ini mengatakan.
” Hari ini kami undang LPM, PKK, ketua RT RW se Kel Cilangkap dalam kegaiatan pembinaan kelembagaan masyarakat dan mengedukasi serta melaksanakan Perwal 13 tahun 2021, ” jelas orang nomor satu di Kel Cilangkap.
Lebih lanjut Teguh Santoso menjelaskan, untuk pemilihan ketua RT RW sudah kami laksanakan dan dalam waktu dekat kami juga akan adakan pemilihan ketua LPM dengan membentuk panitia terlebih dahulu tentunya.
” Pada kesempatan ini saya juga memperkenalkan aplikasi jembatan masa depan itu bernama Ash-Shirath untuk pengembangan UMKM.Ketika semua baik,berfikir positif untuk kemajuan bersama dan agar kel Cilangkap lebih maju lagi,agar tercapai kesejahteraan dimasyarakat, ” tegas Teguh.
Sementara Deni Martin selaku fungsional analis perencana sekretariat daerah kita Depok,selaku narasumber menjelaskan.
Perwal no 13 tahun 2021 bermaksud,meningkatkan kemampuan peran RT, RW dan LPM dalam pengelolaan pembagunan dan percepatan kesejahteraan masyarakat.
” Untuk pemilihan LPM diadakan secara demokratis dan serempak,serta didanai oleh APBD dan panitia tidak memungut biaya apapun dari masyarakat juga kepada calon, ‘ jelas Deni Martin.(Rudi.Harahap).