Kelurahan Leuwinangung akan Bentuk Panpel LPM Serempak
Depok 29 09.2022 Safiranews.Com Berdasarkan Permendagri no 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)dan Lembaga Adat Desa (LAD) bahwa LKD dan LAD di kelurahan telah diatur dengan peraturan Bupati atau Walikota.
Untuk kota Depok telah di keluarkan Peraturan Walikota dengan No 13 tahun 2021 tentang aturan RT, RW dan LPM Kelurahan
Saat ditemui Kepala Kelurahan Leuwinangung Kecamatan Tapos Kota Depok Sanan Hidayat pada acara pembinaan kelembagaan masyarakat di Wisma Kinasi Resort Kamis(29/9), kepada Jurnalis media ini mengatakan.
” Hari ini kami mengundang LPM, PKK, Ketua RTdan RW se Kelurahan Leuwinangung dalam kegiatan pembinaan kelembagaan masyarakat serta mengedukasi dan melaksanakan Perwal 13 tahun 2021 tentang pembentukan RT, RW dan LPM, ” jelas Sanan Hidayat.
Lebih lanjut lurah Leuwinangung ini menjelaskan, untuk pemilihan ketua RT,RW sudah kami laksanakan dan dalam waktu dekat ini kami juga akan mengadakan pemilihan ketua LPM, dengan membentuk panitia terlebih dahulu ujarnya.
” Kami sudah rampungkan pemilihan ketua RT RW dan kami siap menyelengarakan pemilihan ketua LPM, dan dalam waktu dekat ini kami akan membentuk panitia pemilihan ketua LPM untuk masa bakti 5 tahun kedepan, ” tegas H.Sanan Hidayat.
Sementara Drs.MN.Hakim Siregar,M.Si Kabag pemerintahan dan kerjasama Setda kota Depok,selaku narasumber menjelaskan.
Perwal no 13 tahun 2021 bermaksud, meningkatkan kemampuan peran RT, RW dan LPM dalam pengelolaan pembagunan dan percepatan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.
” Untuk pemilihan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM) diadakan secara demokratis dan serempak,serta didanai oleh APBD dan panitia tidak memungut biaya apapun dari masyarakat juga kepada calon, ” jelas MN.Hakim Siregar .
Lebih lanjut MN.Hakim Siregar mengatakan, menjelang 3 bulan masa berakhir, masa bakti RT RW dan LPM pihak Kelurahan harus sudah membentuk panitia dan saat ini landasan hukumnya adalah Peraturan Walikota No 13 tahun 2021yaitu tentang mekanisme pemilihan RT,RW dan LPM .
” Berdasarkan Perwal 13 masabakti RT RW dan LPM adalah 5 tahun, ” ucap Kabag ini.( Rudi.Harahap).