Kusmawan LPM Icumbent Kelurahan Suka Maju Mencalonkan Kembali Menjadi Ketua LPM Untuk Periode 2022-202
Depok SafiraNews 17.11.2022
Pemilihan LPM serentak yang akan dilaksanakan di kota Depok pada tanggal 27 November nanti mulai dirasakan dengungnya oleh warga kota depok, salah satunya di kelurahan Suka Maju Kecamatan Cilodong Kota Depok
Dimana incumbent LPM yang lama Kusmawan akan ikut mencalonkan kembali Menjadi ketua LPM, Kusmawan yang bertempat tinggal di RW22 Kelurahan Suka maju, memiliki segudang prestasi dalam menjalankan roda kepemimpinannya di LPM yang lalu itu bisa terlihat dari berkurangnya banjir yang ada di wilayah tersebut, dan banyaknya warga yang dapat menikmati perbaikan rumah tidak layak huni, serta banyak jalan-jalan yang sudah diperbaiki, maupun di hotmix.
Salah satu warga kelurahan Suka maju Ali Putra saat ditanyakan oleh media ini mengatakan, Kusmawan selaku ketua LPM didalam tugasnya selama ini mengemban amanah cukup baik dalam memimpin, dimana selama menjabat Kusmawan dapat merangkul semua pihak yang ada di kelurahan Suka Maju, baik dalam bidang pembangunan, sosial budaya, serta kerohanian.
Kalau melihat bakal calon yg ada menurut pengamatan kami yang telah dilakukan selama ini Kusmawan kami katakan layak untuk didukung kembali dan layak untuk dapat dipilih, dimana dalam pembangunan yang dilaksanakan bisa tercapai dan semua keluhan masyarakat kusmawan sangat pro aktip istilah kata dia jemput bola tanpa tebang pilih siapa yang mengusulkan. Oleh karena hal tersebut saya pribadi mengharapkan, mari kita sukseskan pemilihan Ketua LPM Suka maju pada bulan Nopember2022 ini serta bisa dapat memilih yang sudah nyata dalam membangun Kelurahan Suka Maju. Pungkasnya
Adapun syarat untuk menjadi calon ketua LPM diantaranya
a. Warga Negara Indonesia yang pada saat pencalonan berusia paling rendah berusia 19 (sembilan belas) tahun;
b. Penduduk setempat yang bertempat tinggal tetap di lingkungan kelurahan tersebut selama paling
sedikit 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus serta terdaftar pada KK dan memiliki KTP setempat;
c. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak buta huruf dan tidak buta angka;
h. Tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik;
i. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat;
j. Bukan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok; dan
k. Memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam rangka pelayanan, pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
(Ach. M)