LSM IMW Diduga Banyak Tower Bodong Dibangun Di Wilayah Kab Bogor
Bogor Safiranews.01.09.2021
Diduga banyak berdiri Tower(manara komunikasi), tak berizin menjamuur diwilayah Kabupaten Bogor.
Dan ini terkesan ada pembiaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja(Sat pol-PP), jelas Mahmud Petir Sekertaris IMW Bogor Raya ditemui Jurnalis media ini Jumat (2/10) soreh.
” Kami banyak menemukan di wilayah kabupaten Bogor, dibangun menara komunikasi(Tower), diwilayah Kec Bojong Gede, hasil investigasi dan kami temukan ada persyaratan yang belum ditempu oleh pihak propeder salaku operator tapi sudah dikerjakan tahap pembanguananya, ” jelas Mahmud.
Lebih lanjut Mahmud menjelaskan, diduga mereka belum mengatongi izin seperti ijin mendirikan bangunan ( IMB),dan lainya yang dibangun di beberapa wilayah seperti kami temukan di kecamatan Bojong Gede, Desa Susukan RT 4/02 juga di di RT 04/04 milik PT.MKB dan PT.TBG.
Selain itu masih di Kecamatan Bojong Gedenkami ditemukan juga hal yang sama di Kecamatan Kelapa Nunggal di Desa Kelapa Nunggal RT 01/02 dan di Kecamatan Ciseeng Desa Cibentang RT 01 RW 05
” Yang paling kacau lagi ada tower sudah disegel oleh Satpol PP dan dibuka kembali oleh Satpol PP Tampa ada tindakan atau sangsi yang tegas, ada apa ini, ” geram Mahmud Petir.
Ditempat berbeda via telepon selulernya saat dihubungi Jumat(1/10),Ketua DPD LSM IMW(Indonesia morality whach) Edwar,saat singung terkait hal diatas kepada media ini menjelaskan, seharus nya pihak kepolisian dan kejaksaan harus turun tangan untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap pengusaha–pengusaha tower nakal karna ini sudah menjadi ranah pidana,karena kami anggap Satpol-PP dalam hal ini terlihat ada sesuatu.
” seharus nya pengusaha menara tiang pemancar komunikasi atau tower sebelum membangun harus mengurus izin terlebih dahulu seperti yang tertuang dalam Undang-undang no 32 tahun 2009 pasal 36 tentang Perizinan. Ayat 1 mengatur setiap usaha atau kegiatan yang mewajibkan memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiki izin lingkung,jagan dikerjakan dulu sebelum perizinan itu rampung, ” tegas Edwar.
Lebih jauh ketua DPD LSM IMW ini mengataka seperti yang di tegaskan pasal 109,setiap orang yang melakukan usaha/atau kegiatan tanpa izin lingkungn sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(1) ,dipida dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahundan denda paling sedikit rp 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.
” mendirikan menara atau tower tampa izin, selain menabrak Perda juga menabrak undang-undang , artinya sudah menjadi ranah nya pidana, dan wajib ditumpas,bukan dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk
( Rudi Harahap).