Masyarakat,Stop Pembangunan Tower Diduga tak berizin, Di Bogor Dan Ngempalang Pajak
Bogor SafiraNews 21.11.2021.
Diduga begitu banyaknya tower / menara telekomunikasi yang berdiri di wilayah Kabupaten Bogor yang memang untuk kepentingan masyarakat agar jaringan telepon pintarnya berfungsi dengan baik, tetapi sangat disayangkan pengusaha-pengusaha tower dalam pelaksanaan pembangunannya diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara/tower.
Salah satu temuan investigasi rekanan Jurnalis Jum’at, (19/11) Pembangunan tower milik PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang beralamat di kp. Babakan sebrang Rt.02 Rw. 02 Desa Babakan kecamatan Ciseeng kabupaten Bogor, yang sudah berdiri menjulang tinggi diduga belum kantongi miliki izin mendirikan bangunan (imb).
Menara / tower dibiarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) selaku penegak Perda diwilayah kabupaten Bogor.
Pembangunan tower ini jelas menabrak Perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum(Tribun), Kabupaten Bogor.
Ditemui salah satu Sekertaris LSM Mahmud Petir, terkait banyaknya pendirian tower telekomunikasi yang diduga belum kantongi izin, kepada Jurnalis ini mengatakan.
” Banyaknya warga berseragam dilokasi pembangunan tower tersebut ternyatà Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) setempat dan ada juga beberapa awak media cetak dan online yang memang sudah berencana berkumpul dilokasi pembangunan tower milik PT. Inti Bangun Sejahtera ( IBS ) untuk menanyakan perizinan kepada pemilik tower yang rencana akan datang ke lokasi, ” kelas Mahmud.
Masih ditempat yang sama LSM GMBI (acong) yang ditemui Safiranews, mengatakan, “sudah dari awal pembangunan, kami menanyakan izin tapi tidak pernah di respon, cuma mengatakan ,nanti kita ketemu…?, selalu bilang begitu dari pihak towernya.
” maka hari ini kami berkumpul bersama dengan rekan Organisasi masyarakat setempat untuk memberhentikan sementara kegiatan pembangunan tower tersebut sampai pemilik atau yang bertanggung jawab datang dan dapat menunjukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower/menara, ” tegasnya.
Ditemui juga pemilik lahan (tidak mau disebut namanya) yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pembangunan tower, ” betul untuk sewa lahan belum dibayar sampai saat ini, padahal towernya sudah berdiri, kami juga sering menanyakan uang sewa lahan tapi belum ada jawaban yang pasti kapan diselesaikan,” tuturnya.
Menyikapi tower tanpa izin Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Morality Watch ( LSM IMW ) Bogor Raya,menambahkan, Machmud Petir lewat whatsap(WA), kepada Jurnalis media ini mengatakan, ” untuk pengusaha pengusaha tower jika ingin membangun alangkah baiknya izin dibuatkan terlebih dahulu agar tidak melanggar Peraturan daerah (Perda), nantinya pada waktu pekerjaankan lebih nyaman, akan tetapi jika memang ada pengusaha tower yang bandel dalam arti kata tidak memiliki Izin, ya laporkan sama pihak yang bewenang, ” ucap Machmud.
Penegak perda jangan timbang pilih dengan pengusaha tower jika ada laporan dari masyarakat atau LSM jika memang harus di tindak dengan penyegelan ya tidak jangan melihat ini punya si A dan ini punya si B jika harus bongkar ya bongkar.” Tegas Machmud Petir lagi.
( Rudi Harahap).