Mengetahui Lebih Jelas Iuran BPJS Tahun 2024

0
157

Mengetahui Lebih Jelas Iuran BPJS Tahun 2024

Jakarta Safiranews 7 Maret 2024

Setiap peserta BPJS wajib membayar sejumlah dana atau iuran agar bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan.
Para peserta harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kelas, yakni kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri.

Sementara itu, setiap kelas memiliki besaran iuran yang berbeda dan dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan

Melansir halaman resmi BPJS Kesehatan, Rabu (6/3/2024), terdapat golongan yang tidak perlu membayarkan iuran BPJS tiap bulannya.
Golongan tersebut adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan karena iuran akan dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Sedangkan untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III iurannya sebesar Rp42.000 per bulan.
Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Kemudian, untuk kelas II, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp100.000 per orang per bulan.
Sedangkan untuk iuran kelas 1, ada kenaikan iuran menjadi Rp150.000 per bulan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024
Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan 2024 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Iuran BPJS Kesehatan 2024 peserta PBI JK iuran dibayar oleh Pemerintah.

Dengan kata lain, Iuran BPJS Kesehatan 2024 ini gratis.
Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran BPJS Kesehatan 2024 peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta

Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
Iuran BPJS Kesehatan PPU 2024 sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Adapun Iuran BPJS Kesehatan 2024 keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Adapun bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asistem rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

a. Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
c.Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan 2024 bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 tersebut dibayar oleh pemerintah.

Denda Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Peserta hanya akan mendapat denda apabila peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Masih berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
– Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
– Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
– Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini