Pemberlakuan Ganjil Genap di Kabupaten Banyumas
Banyumas SafiraNews 24.09.2021
Perlu diingat Mulai akhir pekan Ini, peraturan ganjil genap kendaraan wisatawan berlaku di wilayah Baturraden Kabupaten Banyumas
Satlantas Polresta Banyumas akan memberlakukan aturan ganjil genap yang bernomor polisi kendaraan akan menuju objek wisata Baturraden.
Aturan ganjil genap ini bakal berlaku setiap akhir pekan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mencegah kerumunan pada saat liburan akhir pekan di Kabupaten Banyumas, ditengah pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kami lagi mencoba terobosan baru, yaitu sistem ganjil genap (nomor polisi kendaraan). Jadi, mulai Sabtu-Minggu besok, kami akan sesuaikan tanggalnya dengan plat nomor kendaraan wisatawan.”
“Kalau (tanggal) ganjil, tentunya plat nomor kendaraan yang boleh lewat itu ganjil, begitu pula sebaliknya,” ucap Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno,
Aturan tersebut memang baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Banyumas.
Untuk uji coba pertama, pihaknya menyasar wilayah Baturraden lantaran wilayah wisata ini selalu di padat pengunjung saat akhir pekan.
“Jadi, nanti, di Segitiga Pabuaran, kami lakukan penyekatan, juga di wilayah Sumbang,” Ucap Kasatlantas Banyumas.
Ari juga meminta warga lokal Baturraden tidak cemas dengan aturan ini yang mengganggu aktivitas mereka.
Dia memastikan, warga lokal akan tetap dapat bekerja maupun berbelanja ke pasar karena tetap diperbolehkan melintas seperti biasanya
.
Ari juga mengatakan, aturan ganjil genap hanya berlaku kepada wisatawan.
(Red @GB)