Pemilik warkop provokator kerusuhan PPKM Darurat ditangkap polisi
SaifraNews Surabaya ,12.07.2021,
Pemilik Warkop berinisial E, diciduk petugas gabungan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda Jatim, kurang dari 24 jam, pasca kericuhan di Jl Bulak Banteng semalam.
E ditangkap polisi atas dugaan provokator pemicu pengerusakan dua mobil petugas penegak aturan PPKM Darurat. Sebab saat petugas menindak warkopnya yang buka hingga malam hari, E menolak dan melawan sehingga memancing masyarakat berdatangan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang bertindak anarkis termasuk merusak mobil Polsek Kenjeran dan Satpol PP Surabaya.
“inisial E ini kami dalami, apakah dia memiliki peran seperti itu. Untuk pelaku lainnya sedang kami tindak lanjuti, mulai pelaku pengerusakan, provokator dan ada yang sempat memukul petugas,” tuturnya, Minggu (11/7/2021).
Pemilik Warkop ini akan ditindak dengan pasal 212. “Terhadap pelaku ini kami kenakan pasal 212, melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melakukan kegiatan operasi yustisi, dan untuk ancaman hukumannya adalah 4 bulan,” tambahnya.
AKBP Ganis “Kami mengimbau seluruh masyarakat, untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah melaksanakan kegiatan PPKM Darurat ini. Jika memang dianjurkan untuk tutup jam 20 malam ya tutup. Hindari kerumunan karena kita tahu Covid-19 ini semakin hari semakin meningkat,” pungkasnya
Dan untuk saat ini s diwiyah tersebut sudah kondusif dan warga sudah melakukkan kegiatan seperti biasa.