Pengusaha Yang Disekap Di Salah Satu Hotel Di Depok Didampingi Pengacaranya Melapor Ke Pomdam Jaya.
Depok SafiraNews.com 08.09.2021
Diduga adanya oknum yang mengaku sebagai anggota TNI yang menjadi pelaku penyekapan seorang pengusaha asal kota Depok di Hotel Margo yang berinisial AHS, akhirnya dilaporkan oleh korban kepada pihak Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya)
Saat ditemui kuasa hukum korban, Andi Tatang Supriyadi menjelaskan, kliennya beserta istri telah membuat pengaduan atas kasus penyekapan dengan kekerasan kepada pihak Pomdam Jaya, Minggu (5/9/2021)
“Hari minggu 5 September 2021, kami mendampingi klien beserta istri melakukan aduan atas kasus penyekapan dan kekerasan fisik serta ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh yang mengaku sebagai oknum dari salah satu satuan ke Pomdam Jaya,” ujar Andi Tatang Supriyadi, Selasa (7/9/2021)
Saat dtemuidi kantornya di sekitaran GDC, Pengacara muda energik ini mengatakan dalam aduan ke Pomdam Jaya, dirinya bersama klien juga telah menyerahkan nama-nama oknum yang mengaku sebagai anggota TNI tersebut serta berikut bukti-bukti yang dimilikinya.
“Kami juga menyampaikan nama-nama mereka ( oknum yang mengaku anggota TNI ) beserta bukti rekaman CCTV, dan Chat serta foto-foto yang mengaku oknum tersebut kepada penyidik di Pomdam,” ungkap Andi Tatang Supriyadi
Dirinya berharap dengan adanya aduan Klienya kepada Pomdam Jaya tersebut, proses pengaduannya dapat ditindak lanjuti oleh pihak Pomdam Jaya, agar secepatnya dapat diketahui kepastian adanya oknum yang mengaku-ngaku anggota TNI tersebut dalam kasus penyekapan dengan kekerasan.
“Kami bersama klien sangat berharap aduan ini bisa segera diproses agar menjadi terang benderang, apakah benar orang yang mengaku oknum dari salah satu kesatuan itu benar atau tidaknya,” pungkas Andi Tatang
Sebelumnya korban AHS sendiri telah membuat laporan atau pengaduan ke Polres Metro Depok atas kejadian yang dialaminya itu dengan nomor LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Dirinya mengaku disekap dan dianiaya selama 3 hari oleh beberapa orang yang diduga suruhan dari pemilik perusahaan tempatnya bekerja agar menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan yang dimilikinya karena telah dianggap dan melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.
“Yang dipermasalahkan seolah saya makan uang perusahaan, tapi buktinya tidak ada. Seharusnya kalau ada kerugian kan harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada, semuanya hanya atas dasar tuduhan saja,” sebut HS, Sabtu (28/8)
Dirinya juga mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan.
“Awalnya saya tidak mau tanda tangan, tapi saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya saya menandatanganinya,” ujarnya
@Red