Perjalanan Transportasi Laut Antar Kabupaten Atau Kota Di KEPRI Tidak Lagi Memakai Anti Gen.
Tanjung Pinang SafiraNews 05.10.2021
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan, perjalanan dengan menggunakan transportasi laut antar kabupaten atau kota di Provinsi Kepulauan Riau, sudah tidak lagi menjadikan tes antigen sebagai syarat. Kebijakan ini diberlakukan mulai Senin (4/10/2021).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, keputusan itu diambil setelah hasil assesment yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI pada, hari Kamis (30/9/2021). Kepulauan Riau dipastikan sudah berada di PPKM level 2.
“Alhamdulillah Sekarang kita sudah masuk di dalam level 2, dan seperti janji saya, setelah kita berhasil turun menjadi level 2 maka bepergian antar daerah di Kepri sudah bebas antigen,” kata Ansar, Sabtu (2/10/2021) malam.
Ansar melanjutkan, meskipun tes antigen sudah ditiadakan, masyarakat tetap harus menunjukkan bukti sudah di vaksin dosis 1 dan 2.
“Harus sudah memiliki sertifikat vaksin dosis ke-2, merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi masyarakat.
Makanya, sampai sekarang program vaksinasi kita kejar terus,” tuturnya.
Sedangkan untuk perjalanan antar provinsi, gubernur mengaku sedang berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
Berdasarkan rilis hasil assesment dari Kemenkes tersebut, dari tujuh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang menjadi satu-satunya daerah yang berada dalam status level 1. Sedangkan, enam kabupaten dan kota lainnya, yakni Kota Batam, Kabupaten Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun serta Lingga berada di level 2.
@DD