Safiranews 04.07.2021
Pemerintah Kota Depok melalui satuan tugas penaganan covid19 pada tanggal 4 Juli 2021 menyampaikan infomasi seputar penanganan Covid 19 dikota Depok yang ditandatangani Walikota Depok KH,M.Idris.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan ini menyampaikan informasi
perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Depok sebagai berikut :
1. Bahwa terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok dalam 3 (tiga) minggu terakhir sangat
tinggi, dengan positivity rate 42,23% dan berdampak kepada tingkat keterisian tempat tidur ICU
dan Isolasi di rumah sakit hingga diatas 95%.
2. Bahwa saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS)
di Laboratorium LIPI, dari 10 (sepuluh) specimen warga Depok yang dilakukan pemeriksaan
dengan hasilnya 10 (sepuluh) Positif Covid-19 Varian Delta B.1.617.2. Adapun kriteria
specimen yang dikirimkan berasal dari pasien terkonfirmasi Covid-19 dengan hasil CT(cycle
threshold) Value yang kecil (dibawah 30) dan memiliki beberapa kriteria sebagai berikut :
a. Penularan yang cepat di masyarakat/lokal tertentu
b. Orang yang baru mendarat dari negara asing
c. Mulai menginfeksi kelompok yang sebelumnya tidak rentan (misal : anak-anak)
d. Orang sudah di vaksin tapi terinfeksi
e. Penyintas terinfeksi kembali
f. Kematian dengan comorbid penyakit menular lain (HIV, TB dan lainnya)
3. Mengingat tingkat penularan Covid-19 Varian Delta B.1.617.2 yang sangat cepat dan
menghasilkan penyakit berat serta membutuhkan hospitalisasi atau tindakan penanganan lebih
tinggi, dengan ini diminta kepada seluruh warga Kota Depok untuk lebih meningkatkan
kewaspadaan diri dalam menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, diantaranya
menerapkan 6 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan,
membatasi mobilitas dan menghindari makan bersama) dan untuk meningkatkan perlindungan
gunakan 2 (dua) lapis masker, serta menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
15 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 267 tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
Demikian hal ini saya sampaikan, tetap tinggal di rumah, terus berikhtiar dan senantiasa berdo’a
kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Menolong. Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Salam Sehat.
WALI KOTA DEPOK
SEBAGAI KETUA SATGAS PENANGANAN COVID-19 KOTA DEPOK
TTD
KH.MOHAMMAD IDRIS
(ACH)