PT KAI Belum Merubah Aturan Untuk Anak Dibawah 12 Tahun Belum Bisa Naik Kereta Api
Jakarta SafiraNews 21.09.2021
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sampai saat ini belum mengubah aturan perjalanan untuk anak di bawah 12 tahun. Dimana artinya, mereka anak yang berusia di bawah 12 belum bisa melakukan perjalanan dengan kereta api.
VP Public Relations KAI Joni Martinus Selasa (21/9).mengatakan “Ya , anak di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan naik KA,” katanya
Ia menambahkan bahwa saat ini belum ada pembahasan terkait pelonggaran kebijakan.
Sebab, kewenangan evaluasi aturan ada di tangan Kementerian Perhubungan. “Itu kewenangannya Kemenhub,” ujarnya.
Tak seperti aturan perjalanan KA yang belum berubah, pemerintah sudah lebih dulu melonggarkan aturan kunjungan ke mal untuk anak-anak di DKI Jakarta.
Hal ini sejalan dengan uji coba aturan baru dari pemerintah di tengah perpanjangan kebijakan PPKM dari 21 September- 4 Oktober 2021.
“Mulai hari ini semua pusat perbelanjaan di Jakarta sudah memperbolehkan pengunjung berusia kurang dari 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan,”
Selain di Jakarta, pengunjung anak juga sudah bisa ‘berbelqnja di Mall’ di pusat perbelanjaan yang ada di Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Operasional mal dibuka mulai pukul 10.00 sampai 21.00.
Kendati demikian, ada satu syarat anak-anak boleh ke mal, yaitu harus dengan pengawasan dan pendampingan dari orang tua.
Selain itu, pemerintah memperbolehkan restoran di ruang terbuka untuk beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Mall di daerah level 3 di luar Jawa-Bali juga boleh beroperasi hingga 21.00.
Bioskop di Jawa-Bali juga boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Kali ini, warga yang berstatus kuning dan hijau di PeduliLindungi boleh masuk ke area bioskop Jawa dan Bali.
@Red