PWI Depok Minta Polres Setempat Mulai SPDP te Kasus Pelecehan Profesi Wartawan oleh Security
Depok Safiranews.com,02.08.2021
Depok- Pengacara Vini Risky Amalia warta wati Warta Kota pertanyakan kepada Polres Metro Depok terkait perkem bangan kasus perlakuan kasar sekurity sebuah Restoran Siap Saji Jalan Margon da Raya Depok.
Dalimonthe & Tampubo lon Lowyers -Dnt Lowyers, mempertanya kan progres dan perkem bangan laporan di Polres Metro Depok sudah masuk tiga bulan belum juga ada perkembangan.
Dalam jumpa pers di Kantor PWI Depok Boris Tampubolon Pengacara Dnt Lowyers memperta nyakan keseriusan Polres Metro Depok dalam penyelesaian laporan LP/B/113/VI/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 9Juni 2021.
Ditambahkan,intinya tidak boleh ada pelarang terhadap peliputan wartawan di ruang publik dan hingga saat ini belum ada progres dari Kepoli sian terhadap dugaan pelecehan wartawati tersebut.
Menurutnya,masalah.ini sangat mudah untuk diungkap oleh pihak kepolisian, jika mereka serius dalam menangani kasus ini.
Ditambahkan, dalam sebuah peliputan seorang wartawan ada juga hak publik yang melekat untuk dapatkan informasi yang lengkap dari hasil liputan satu peristiwa oleh wartawan.
“Oleh karena itu jangan ada lagi pelarangan peliputan di area publik terhadap wartawan.” tambahnya.
Ia juga mengingatkan jangan sampai hal ini menjadi presenden buruk tugas peliputan wartawan di lapangan, tambahnya.
Sementara itu Ketua PWI Kota Depok Rusdi Nur diansyah mengatakan, dalam Undang Undang Pokok pers no 40 th 2014 pada pasal 4 tertera tentang kebeba san wartawan dalam peliputan di area publik.
Dikatakan seorang wartawan ketika mela kukan peliputan di ruang publik tidak perlu memin ta ijin tetapi ia harus memberi tahu otoritas setempat,ujar
Rusdi.
Ia mengatakan, hendak nya ini juga menjadikan sebuan pembelajaran. “Kita harus dukung rekan kita ini dalam menghada pi permasala han ini dengan kerja sama yang baik.” tambanya.
Rusdi mengatakan,” Sebagai Ketua PWI Depok pihaknya mengecam keras terhadap kasus ini dan pelecehkan terhadap wartawan ketika sedang melakukan sebuah liputan..”tegasnya.
” Oleh karena itu dirinya men dukung penuh proses hukum diambil oleh Vini Risky Amalia ” tambahnya.
” Pihaknya menprotes keras atas perlakuan yang dilakukan sekurity MC’D baik perbuatan verbal maulun lainnya terhadap wartawati Vini Risky” Pungkasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, pengacara dari Dnt Lawyers Boris Tampubolon mengata kan, pihaknya baru tiga minggu lalu ketemu penyidik untuk menanyakan perkem bangan kasus ini.
Ditambahkan Tampubo lon , kasus ini mudah jika polres benar benar serius dalam menanahaninya.
Ia menambahkan baru tiga minggu lalu pihak nya meminta kepada penyidik untuk menda lami dalam kasus ini.
“Secara formal pihaknua bertemu langsung deng an penyidik pihaknya ingin tahu progres nya seperti apa dan sebelum pihaknya memutus lebih lanjut terkait kasus ini.” Ujarnya.
Ketika ditanyakan solusi setelah tiga bulannlaporan ini berjalan, bagaiamana caranya agar cepat selesai?
Boris Tampubolon mengatakan ,biarkan kepolisian untuk jelaskan.”Kita harus sama kompak jangan ini jadi presen buruk besok besok wartawan meliput harus ijin..ini harus kita kampanyekan lagi kepada masyarakat agar mereka ingat lagi.” tegas Boris.
Pada keterangan akhir pada jumpa pers tersebut Vini Risky Amelia wartawati yang mendapatkan kekerasan verbal dari petugas sekurity rumah makan siap saji, mengaku pengalaman ini menjadi refleksi kita semua sebagai wartawan, ujarnya.
Saat itu kejadian 9 Juni 2021 menurut Vini Risky rumah makan siap saji tersbut,memang dalam kodisi kerumunan sehing ga dikhawatirkan mengganggu prokes Covid 19 warga akibat kerumunan ini.
Vini Risky Amalia berharap,”Jangan kasus ini selesai dengan damai begitu saja, kami ingin memberi pelajaran dan mengedukasi kepada kawan kawan,agar kita selalu siap ketika menghadapi peristiwa seperti ini .” pungkasya. (Wismo)
‘.