Rumah Tahanan Klas 1 Kota Depok Beri Remisi Kepada 707 WBP Dan Dua Diantaranya Langsung Bebas.
Safiranews.comDepok-Hari besar Keagamaan dan Kemerdekaan Negara merupakan momentum yang sangat dinanti nanatikan bagi mereka penghuni Hotel Prodeo di belah bumi manapun.
Satu momentum diantara nya HUT Kemerdekaa Republik Indonesia ke 76 adalah satu hari yang ditunggu tunggu Warga Binaan Pemasyarakatan WBP.
Di Rumah Tahanan Klas 1 Cilodong Depok pada tanggal 17 Agustus 2021ini memberi Remisi kepada 707 WBP Rutan Depok Depok Dapat Remisi , 2(dua orang) diantaranya Langsung Bebas.
Surat Keputusan Remisi sendiri diserahkan Sekertaris Daerah kota Depok Sopian Suri yang hadir mewakili Walikota Depok KH. Mohammad Idris Abdul Somad Selasa (17/08/2021).
Plt Rutan Cilodong Muhamad Irfan, dalam sambutannya antara lain mengatakan, Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyaraka tan Nomor: PAS-PK.01.05.06-705
tanggal 17 Juni 2021 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus tahun 2021 Kepada Narapidana, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.06-766
tanggal 06 Juli 2021 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17Agustus
Tahun 2021 Kepada 707 WBP Rutan Cilodong.
Remisi sesuai dengan Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Umum Tahun 2021 berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyaraka tan.
RU I (Remisi Umum Sebagian).
Satu Bulan : 91 Orang,
Dua Bulan : 121 Orang,
Tiga Bulan : 161 Orang
Empat Bulan : 250 Orang
Lima Bulan : 80 Orang
Enam Bulan : 2 Orang
Jumlah RU I : 705 Orang.
RU II (Remisi Umum Seluruhnya)
Satu Bulan : 1 Orang
Dua Bulan : 0 Orang
Tiga Bulan : 1 Orang
Empat Bulan : 0 Orang
– RU II. : 2 Orang, sehingga total keseluruhan 707 Orang.
Dikatakan Plt. Kepala Rumah Tahanan Kelas I Depok Muhamad Irfan Muayat, total keseluruhan WBP yang mendapat Remisi Umum 17 Agusutus 2021 kali ini sebanyak 707 orang.
Irfan mengatakan, “Mereka yang mendapat kan Remisi adalah mereka yang berkela kuan baik serta minimal telah menjalani masa hukuman minimal selama 6 (enam) sampai dengan 12 (duabelas) bulan atau lebih.” paparnya.
Hadir pada kegiatan Pemberian Remisi Umum Rutan Depok pada peringatan 17 Agustus 2021 yakni, Sekertaris Daerah kota Depok Sopian Suri, Camat Supomo, Komandan Komando Daerah Militer 0508 Depok diwakili oleh Babinsa Cilodong, Pelda Suyatno, Kasi Pidum Kejari kota Depok Arief Safrianto.(Wismo).