• Nasional
  • Kabar Depok
  • Daerah
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Pendidikan
Minggu, Oktober 1, 2023
safiranews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Kabar Depok
    Camat Tapos Aprsiasi Dengan Hadiah Jutaan Rupiah Kepada Kampung Keluarga Berkualitas Jatijajar Yang Menjadi Juara Pertama Di kota Depok

    Camat Tapos Aprsiasi Dengan Hadiah Jutaan Rupiah Kepada Kampung Keluarga Berkualitas Jatijajar Yang Menjadi Juara Pertama Di kota Depok

    Warga Ratu Jaya Berharap Kehadiran Gedung Serba Guna di Kelurahan setempat

    Warga Ratu Jaya Berharap Kehadiran Gedung Serba Guna di Kelurahan setempat

    Idris Lakukan Tendangan Perdana Awali Shoft Lounching Taman Tematik

    Idris Lakukan Tendangan Perdana Awali Shoft Lounching Taman Tematik

    Sebanyak 30 Tempat Sampah Terpilah Bantuan Dana Hibah Pemkot Depok Disalurkan DiWilayah Rw01 Jatijajar

    Sebanyak 30 Tempat Sampah Terpilah Bantuan Dana Hibah Pemkot Depok Disalurkan DiWilayah Rw01 Jatijajar

    Pekerjaan Taman Kelurahan Cimpaen Tapos Molor ?

    Pekerjaan Taman Kelurahan Cimpaen Tapos Molor ?

    Terima Kasih Para Dermawan Atas Amal Baiknya

    Terima Kasih Para Dermawan Atas Amal Baiknya

    Pemkot Depok melalui  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Memberikan Penyuluhan kepada 50 Anggota serta pengurus Koprasi Putra Sejahtera

    Pemkot Depok melalui  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Memberikan Penyuluhan kepada 50 Anggota serta pengurus Koprasi Putra Sejahtera

    Muskel Tapos Sosialisasi Data Terpadu Keluarga Sejahtera

    Muskel Tapos Sosialisasi Data Terpadu Keluarga Sejahtera

    Satpol-PP Kec Tapos Gulung Berner Perumahan Yang Diduga Belum Berijin

    Satpol-PP Kec Tapos Gulung Berner Perumahan Yang Diduga Belum Berijin

  • Daerah
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Kabar Depok
    Camat Tapos Aprsiasi Dengan Hadiah Jutaan Rupiah Kepada Kampung Keluarga Berkualitas Jatijajar Yang Menjadi Juara Pertama Di kota Depok

    Camat Tapos Aprsiasi Dengan Hadiah Jutaan Rupiah Kepada Kampung Keluarga Berkualitas Jatijajar Yang Menjadi Juara Pertama Di kota Depok

    Warga Ratu Jaya Berharap Kehadiran Gedung Serba Guna di Kelurahan setempat

    Warga Ratu Jaya Berharap Kehadiran Gedung Serba Guna di Kelurahan setempat

    Idris Lakukan Tendangan Perdana Awali Shoft Lounching Taman Tematik

    Idris Lakukan Tendangan Perdana Awali Shoft Lounching Taman Tematik

    Sebanyak 30 Tempat Sampah Terpilah Bantuan Dana Hibah Pemkot Depok Disalurkan DiWilayah Rw01 Jatijajar

    Sebanyak 30 Tempat Sampah Terpilah Bantuan Dana Hibah Pemkot Depok Disalurkan DiWilayah Rw01 Jatijajar

    Pekerjaan Taman Kelurahan Cimpaen Tapos Molor ?

    Pekerjaan Taman Kelurahan Cimpaen Tapos Molor ?

    Terima Kasih Para Dermawan Atas Amal Baiknya

    Terima Kasih Para Dermawan Atas Amal Baiknya

    Pemkot Depok melalui  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Memberikan Penyuluhan kepada 50 Anggota serta pengurus Koprasi Putra Sejahtera

    Pemkot Depok melalui  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Memberikan Penyuluhan kepada 50 Anggota serta pengurus Koprasi Putra Sejahtera

    Muskel Tapos Sosialisasi Data Terpadu Keluarga Sejahtera

    Muskel Tapos Sosialisasi Data Terpadu Keluarga Sejahtera

    Satpol-PP Kec Tapos Gulung Berner Perumahan Yang Diduga Belum Berijin

    Satpol-PP Kec Tapos Gulung Berner Perumahan Yang Diduga Belum Berijin

  • Daerah
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Satresnarkoba Jepara menangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu Sabu

safira news by safira news
24 Agustus 2021
in Daerah, TNI Dan POLRI
0
Satresnarkoba Jepara menangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu Sabu
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satresnarkoba Jepara menangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu Sabu

Jepara Safira.Com 24.08.2021

READ ALSO

Tirta Kahuripan Tetap Siaga Di Hari Libur Lebaran 1444H

Warga Ratu Jaya Berharap Kehadiran Gedung Serba Guna di Kelurahan setempat

Jepara – Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., S.I.K., MH., didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Aris Sulistiyono dan Kasubag Humas AKP Edy Purwanto saat menunjukkan BB atau barang bukti kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin, 23 Agustus 2021, Jam 13.00 – Selesai di Polres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., S.I.K., mengajak warga Jepara untuk memerangi peredaran narkoba. Sebab barang haram ini memiliki dampak buruk bagi generasi muda.
“Karena itu saya berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dengan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Jepara,” ujar AKBP Warsono.
Salah satu pelaku yang tertangkap berinisial AS tinggal di kamar kontrakan di Desa Pecangaan Wetan, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
“Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan AS petugas menemukan tas berisi sabu dengan berat 53,37 gram, alat isap bong, uang tunai sebesar Rp. 764.000,- alat timbangan, buku nota, sedotan plastik, dan pack klip plastik.
Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman Primer pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Karena disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman Sekundernya dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara di lokasi berbeda, tersangka lain yang berhasil diringkus berinisial MY (29) tahun,penduduk Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara.
Tersangka kedua ditanggap lantaran dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba di dekat toko komputer Eldiana Jepara pada tanggal 23 Juni 2021. Dari hasil penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan di dashboard sebelah kiri sepeda motornya.
Setelah dilakukan pengembangan dari hand phone yang disita petugas, didapati bahwa tersangka MY ternyata ada barang bukti sabu lain yang telah diedarkan yaitu sebanyak 1 gram yang ditemukan di Bok Abang, Desa Senenan, 0,5 gram ditemukan di Bok Kuning Tahunan, dan 0,5 gram di temukan di Gang Tendok, Tahunan.
Selanjutkan, petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Dari penggeledahan ini didapati barang bukti sabu seberat 39,89 gram yang disembunyikan di dalam kaleng biskuit. “Total sabu yang disita dari tersangka MY seberat 41,39 gram,” ujar Iptu Aris Sulistiyono selaku Kasatresnarkoba Polres Jepara.
Karena perbuatannya tersangka kedua terancam hukuman Primer pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Sedangkan ancaman hukuman Subsider paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam konferensi pers, yang dihadiri awak media dari beberapa media, kedua tersangka adalah pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Jepara dan salah satu tersangka, menjelaskan cara pengemasan dengan menaruh barang haram tersebut di potongan kecil bambu dan cara ini sudah di pakai tersangka selama hampir seminggu dan penjualannya melalui media online.

@.Taufik Rm/Em

Related Posts

Tirta Kahuripan Tetap Siaga Di Hari Libur Lebaran 1444H
Daerah

Tirta Kahuripan Tetap Siaga Di Hari Libur Lebaran 1444H

10 April 2023
Warga Ratu Jaya Berharap Kehadiran Gedung Serba Guna di Kelurahan setempat
Daerah

Warga Ratu Jaya Berharap Kehadiran Gedung Serba Guna di Kelurahan setempat

5 Februari 2022
Tewasnya Generasi Milenial Membuat Gusar Anggota DPRD Jepara
Daerah

Tewasnya Generasi Milenial Membuat Gusar Anggota DPRD Jepara

4 Februari 2022
HIMPAUDI TAPOS Adakan Family Gatering.
Daerah

HIMPAUDI TAPOS Adakan Family Gatering.

3 Februari 2022
Sanqua Group Ucapkan Selamat HPN, Yang Diselangarakan PWI Kab Bogor
Daerah

Sanqua Group Ucapkan Selamat HPN, Yang Diselangarakan PWI Kab Bogor

3 Februari 2022
Sang Kopi” Dijadikan ajang silahturahmi para remaja wahidiyah untuk saling berbagi informasi
Daerah

Sang Kopi” Dijadikan ajang silahturahmi para remaja wahidiyah untuk saling berbagi informasi

14 Januari 2022
Next Post
Taj Yasin Usul Bentuk Tim Verifikator Covid-19 Untuk Akurasikan Pendataan

Taj Yasin Usul Bentuk Tim Verifikator Covid-19 Untuk Akurasikan Pendataan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • YGP Buka Privat Untuk Tingkat SD SMP dan SMA Gratis
  • RUSUNAWA BANJARAN PUCUNG TAPOS KOTA DEPOK BIDIK MISI PROGRAM PEMBERDAYAAN EKONOMI KREATIF.
  • Vivi Kades Desa Kelampok Kec Brebes Jateng Ucapkan Terimakasih Kepada YGP
  • YGP Bantu Kursi Roda Warga Kabupaten Brebes Jawa Tengah
  • Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pancoran Mas Depok, Pentingnya Kawasan Tanya Rokok

Komentar Terbaru

    Arsip

    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021

    Kategori

    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • International
    • Kabar Depok
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • TNI Dan POLRI
    • Uncategorized

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    Kategori

    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • International
    • Kabar Depok
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • TNI Dan POLRI
    • Uncategorized

    Recent Posts

    • YGP Buka Privat Untuk Tingkat SD SMP dan SMA Gratis
    • RUSUNAWA BANJARAN PUCUNG TAPOS KOTA DEPOK BIDIK MISI PROGRAM PEMBERDAYAAN EKONOMI KREATIF.
    • Vivi Kades Desa Kelampok Kec Brebes Jateng Ucapkan Terimakasih Kepada YGP
    • YGP Bantu Kursi Roda Warga Kabupaten Brebes Jawa Tengah
    • Redaksi

    safiranews.com © 2021

    No Result
    View All Result
    • Nasional
    • Kabar Depok
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Hukum & Kriminal
    • Olah Raga
    • Pendidikan

    safiranews.com © 2021

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    • 5 Tint Is Legal
    • Acq.3 Contract Agreement