• Nasional
  • Kabar Depok
  • Daerah
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Pendidikan
Rabu, Maret 29, 2023
safiranews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
  • Kabar Depok
    Camat Tapos Aprsiasi Dengan Hadiah Jutaan Rupiah Kepada Kampung Keluarga Berkualitas Jatijajar Yang Menjadi Juara Pertama Di kota Depok

    Camat Tapos Aprsiasi Dengan Hadiah Jutaan Rupiah Kepada Kampung Keluarga Berkualitas Jatijajar Yang Menjadi Juara Pertama Di kota Depok

    Warga Ratu Jaya Berharap Kehadiran Gedung Serba Guna di Kelurahan setempat

    Warga Ratu Jaya Berharap Kehadiran Gedung Serba Guna di Kelurahan setempat

    Idris Lakukan Tendangan Perdana Awali Shoft Lounching Taman Tematik

    Idris Lakukan Tendangan Perdana Awali Shoft Lounching Taman Tematik

    Sebanyak 30 Tempat Sampah Terpilah Bantuan Dana Hibah Pemkot Depok Disalurkan DiWilayah Rw01 Jatijajar

    Sebanyak 30 Tempat Sampah Terpilah Bantuan Dana Hibah Pemkot Depok Disalurkan DiWilayah Rw01 Jatijajar

    Pekerjaan Taman Kelurahan Cimpaen Tapos Molor ?

    Pekerjaan Taman Kelurahan Cimpaen Tapos Molor ?

    Terima Kasih Para Dermawan Atas Amal Baiknya

    Terima Kasih Para Dermawan Atas Amal Baiknya

    Pemkot Depok melalui  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Memberikan Penyuluhan kepada 50 Anggota serta pengurus Koprasi Putra Sejahtera

    Pemkot Depok melalui  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Memberikan Penyuluhan kepada 50 Anggota serta pengurus Koprasi Putra Sejahtera

    Muskel Tapos Sosialisasi Data Terpadu Keluarga Sejahtera

    Muskel Tapos Sosialisasi Data Terpadu Keluarga Sejahtera

    Satpol-PP Kec Tapos Gulung Berner Perumahan Yang Diduga Belum Berijin

    Satpol-PP Kec Tapos Gulung Berner Perumahan Yang Diduga Belum Berijin

  • Daerah
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Kabar Depok
    Camat Tapos Aprsiasi Dengan Hadiah Jutaan Rupiah Kepada Kampung Keluarga Berkualitas Jatijajar Yang Menjadi Juara Pertama Di kota Depok

    Camat Tapos Aprsiasi Dengan Hadiah Jutaan Rupiah Kepada Kampung Keluarga Berkualitas Jatijajar Yang Menjadi Juara Pertama Di kota Depok

    Warga Ratu Jaya Berharap Kehadiran Gedung Serba Guna di Kelurahan setempat

    Warga Ratu Jaya Berharap Kehadiran Gedung Serba Guna di Kelurahan setempat

    Idris Lakukan Tendangan Perdana Awali Shoft Lounching Taman Tematik

    Idris Lakukan Tendangan Perdana Awali Shoft Lounching Taman Tematik

    Sebanyak 30 Tempat Sampah Terpilah Bantuan Dana Hibah Pemkot Depok Disalurkan DiWilayah Rw01 Jatijajar

    Sebanyak 30 Tempat Sampah Terpilah Bantuan Dana Hibah Pemkot Depok Disalurkan DiWilayah Rw01 Jatijajar

    Pekerjaan Taman Kelurahan Cimpaen Tapos Molor ?

    Pekerjaan Taman Kelurahan Cimpaen Tapos Molor ?

    Terima Kasih Para Dermawan Atas Amal Baiknya

    Terima Kasih Para Dermawan Atas Amal Baiknya

    Pemkot Depok melalui  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Memberikan Penyuluhan kepada 50 Anggota serta pengurus Koprasi Putra Sejahtera

    Pemkot Depok melalui  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Memberikan Penyuluhan kepada 50 Anggota serta pengurus Koprasi Putra Sejahtera

    Muskel Tapos Sosialisasi Data Terpadu Keluarga Sejahtera

    Muskel Tapos Sosialisasi Data Terpadu Keluarga Sejahtera

    Satpol-PP Kec Tapos Gulung Berner Perumahan Yang Diduga Belum Berijin

    Satpol-PP Kec Tapos Gulung Berner Perumahan Yang Diduga Belum Berijin

  • Daerah
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Olah Raga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Tiga Hakim PN Bekasi di Laporkan ke Badan Pengawasan, MA Dan KY

safira news by safira news
24 November 2021
in Daerah
0
Tiga Hakim PN Bekasi di Laporkan ke Badan Pengawasan, MA Dan KY
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tiga Hakim PN Bekasi di Laporkan ke Badan Pengawasan, MA Dan KY

Safiranews.com, Jakarta-Merasa tak adil dalam memimpin sidang, Majelis Hakim Pengadi lan Negeri Bekasi, yang menangani perkara No : 564/Pdt.G/2020/PN.Bekasi, dilaporkan ke Ketua Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial (KY), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), karena patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

READ ALSO

Warga Ratu Jaya Berharap Kehadiran Gedung Serba Guna di Kelurahan setempat

Tewasnya Generasi Milenial Membuat Gusar Anggota DPRD Jepara

Pelapor adalah, Tim Kuasa Hukum dari Penggugat dalam Perkara Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus perkara nomor: 564/Pdt.G/2020/PN.Bekasi, sebagaimana surat kuasa khusus yang diberikan ‘JS’ kepada LAW OFFICE RAJA TAHAN PANJAITAN, SH & PARTNERS beralamat di Jalan Paus Kav. B-I No.90 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur tertanggal 17 September 2020.

Ini penjelasan Tim Kuasa Hukum, bahwa Majelis Hakim perkara nomor: 564/Pdt.G/2020/PN.Bekasi yang memeriksa dan menangani perkara a qou dalam putusannya, terkesan menunjukkan dan melakukan perbuatan “ Abuse Of Power” (penyalahgunaan kekuasaan, dalam bentuk penyimpangan jabatan atau pelanggaran resmi).”katanya tgl (23/11/2021)

Bahwa adanya “Abuse Of Power” yang menurut hemat kami telah dilakukan oleh Majelis Hakim tersebut sebagai berikut:
Sebelum pemeriksaan pokok perkara a qou dilakukan, upaya mediasi sesuai aturan PERMA Nomor : 01 Tahun 2016 telah terlebih dahulu ditempuh, namun mengalami jalan buntu atau tidak berhasil (deadlock).

Bahwa seiring berjalan pemeriksaan pokok perkara, Majelis Hakim tersebut juga berusaha dan berupaya untuk mendamaikan dengan berbagai cara, namun upaya yang dilakukan tetap gagal dan mengalami kebuntuan;

Bahwa selama pemeriksaan perkara a quo, ?Majelis Hakim tidak profesioanal dan mengabaikan azas peradilan yang baik (azas pemeriksaan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana amanat pasal 2 (dua) ayat 4 (empat) UU RI No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) karena terkesan mengikuti permintaan Tergugat untuk menunda-nunda pemeriksaan saksi Penggugat yang diketahui keberadaannya datang dari luar Bekasi (Pekan Baru, Sumatera).

Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tersebut terkesan tidak berdasar hukum dan cenderung mengada-ada karena menyebut, gugatan Penggugat premature dan tidak dapat diterima dengan alasan pertimbangan hukum: bahwa Penggugat dan Tergugat adalah orang Batak, dimana menurut adat batak perceraian adalah cacat besar bagi keluarga besar, jadi harus melibatkan lembaga adat batak yang bernama DALIHAN NATOLU untuk menyelesaikan masalahnya;

Bahwa Majelis Hakim telah melanggar asas-asas peradilan hukum perdata yaitu: azas bahwa hakim dalam pemeriksaan perkara perdata haruslah bersifat pasif atau diam artinya bahwa hakim hanya bersifat menunggu pembuktian dari para pihak berperkara yang bertujuan untuk menghindari adanya pertimbangan hukum bersifat subyektif dan harus berdasar bukti dan fakta-fakta di persidangan yang diajukan oleh para pihak. Namun dalam hal ini, majelis hakim tersebut telah melanggar azas tersebut, dimana dalam pertimbangan Hukumnya menyebut bahwa perceraian adalah ULTIMUN REMEDIUM, sehingga gugatan Penggugat disebut premature.

Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya tidak berdasar secara hukum dan cenderung mengada-ada. Karena telah mendasarkan putusanya kepada ketentuan atau norma-norma adat batak yaitu DALIHAN NATOLU, bukan berdasar ketentuan UU RI No. 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 09 Tahun 1975. Padahal dalam gugatan sudah sangat jelas dan terang menyatakan, gugatan perceraian yang diajukan terhadap Tergugat karena disebabkan tidak terpenuhi lagi tujuan dari perkawinan itu sendiri, sebagaimana amanat undang-undang No.01 Tahun 1974.

Bahwa seandainya quot non benar Penggugat sebelum mengajukan gugatan cerai harus terlebih dahulu melalui lembaga Adat Batak DALIHAN NATOLU seperti pertimbangan hukum Majelis Hakim, Penggugat dan Tergugat tentu harus dinyatakan terlebih dahulu telah sah menikah secara Adat Batak. Namun dalam proses pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pernikahan Penggugat dan Tergugat belum diakui secara Adat Batak, oleh karenanya dalil pertimbangannya tidak mencerminkan suatu kepastian hukum bagi para pencari keadilan khususnya untuk orang Batak.

Bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya sudah bertentangan dengan undang-undang No.01 Tahun 1974 dan PP No.09 Tahun 1975, dimana dalam ketentuan undang-undang sangat jelas dan terang menyatakan tentang syarat-syarat diajukannya gugatan perceraian. Dalam ketentuan UU RI No. 01 Tahun 1974 maupun PP No. 09 Tahun 1975 tidak ada yang mengharuskan sebelum diajukan gugatan perceraian ke pengadilan harus terlebih dahulu melalui Lembaga Adat Batak DALIHAN NATOLU;

Bahwa seandainya undang-undang mengharuskan sebelum diajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri harus terlebih dahulu melalui Lembaga Adat Batak Dalihan Natolu, kami ingin menanyakan sebagai berikut : Dimana alamat Lembaga Adat Batak Dalihan Natolu tersebut…?, Apa saja yang menjadi kewenanganya…?, Apa yang menjadi dasar hukum berdirinya Lembaga Adat Batak Dalihan Natolu tersebut…?, Dan siapa Ketua dan pengurusnya…?;

Bahwa tindakan Majelis Hakim yang serta merta menjadikan Lembaga Adat Batak Dalihan Natolu sebagai dasar mengadili perkara a quo menunjukkan ketidak profesionalannya dalam memeriksa dan memutus perkara a quo sehingga menimbulkan kegaduhan didalam masyarakat, karena sudah mendasarkan putusannya kepada hukum adat dengan mengesampingkan hukum positif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar diajukannya gugatan perceraian yaitu UU RI No.01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan PP No.09 Tahun 1975.

Bahwa dalam penerapan asas ULTIMUN REMEDIUM, majelis hakim tersebut tidak berdasar secara hukum, karena penerapan azas dimaksud hanya dapat dilakukan dalam perkara pidana bukan dalam perkara perdata. Azas-azas hukum dalam perkara pidana dan perkara perdata sudah sangat jelas jauh berbeda, dimana dalam perkara pidana hakim harus aktif guna menggali kebenaran materil sedangkan dalam perkara perdata hakim bersifat menunggu para pihak berperkara dan hanya memutus perkara yang diajukan oleh para pihak secara obyektif sesuai bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan undang-undang yang berlaku atau dengan kata lain hanya kebenaran formil.

Bahwa dengan penerapan azas ULTIMUN REMEDIUM oleh majelis hakim dalam perkara a quo, menunjukkan bahwa majelis hakim telah melakukan perbuatan “Abuse Of Power” dalam pemeriksaan perkara a quo, karena telah memutuskan hal-hal diluar yang telah dituntut oleh para pihak.”tutupnya.

Adapun 3 Nama Majelis Hakim yang dilaporkan Tim Kuasa Hukum, ke Badan Pengawas (Bawas), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), berinisial RIK, AR dan RR. (tim)

Related Posts

Warga Ratu Jaya Berharap Kehadiran Gedung Serba Guna di Kelurahan setempat
Daerah

Warga Ratu Jaya Berharap Kehadiran Gedung Serba Guna di Kelurahan setempat

5 Februari 2022
Tewasnya Generasi Milenial Membuat Gusar Anggota DPRD Jepara
Daerah

Tewasnya Generasi Milenial Membuat Gusar Anggota DPRD Jepara

4 Februari 2022
HIMPAUDI TAPOS Adakan Family Gatering.
Daerah

HIMPAUDI TAPOS Adakan Family Gatering.

3 Februari 2022
Sanqua Group Ucapkan Selamat HPN, Yang Diselangarakan PWI Kab Bogor
Daerah

Sanqua Group Ucapkan Selamat HPN, Yang Diselangarakan PWI Kab Bogor

3 Februari 2022
Sang Kopi” Dijadikan ajang silahturahmi para remaja wahidiyah untuk saling berbagi informasi
Daerah

Sang Kopi” Dijadikan ajang silahturahmi para remaja wahidiyah untuk saling berbagi informasi

14 Januari 2022
Ketua PWI Jabar H.Hilman Hidayat Kukuhkan Kepengurusan PWI Kab Bogor Masa Bakti 2021-2024
Daerah

Ketua PWI Jabar H.Hilman Hidayat Kukuhkan Kepengurusan PWI Kab Bogor Masa Bakti 2021-2024

12 Januari 2022
Next Post
Gus Taj Yasin Terjatuh, Audiens Pelatihan Bencana Panik

Gus Taj Yasin Terjatuh, Audiens Pelatihan Bencana Panik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • RPPPR Kel Sukamaju Baru Kec Tapos Ujang Terpilih Ketua Ranting 2023-2025
  • Warga Kampung Keluarga Berkualitas Jatijajar Antusias Sambut Tim Penjurian Tahap III Lomba Penguatan Kampung KB Tingkat Provinsi
  • Atlet Taekwondo Indonesia Adam Yazid Asal Kota Depok Meraih Medali Emas 6TH Asean Taekwondo Championship Di Filifina
  • Akibat Pengabaian Manajemen Resiko Industri TBBM Plumpang Di Lingkungan Padat Penduduk
  • Pihak Management PT DLP Berikan Pemebekalan Materi Pada Kaum Muda, Di Bangunan Balai Warga Yang Telah Dibantu.

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021

    Kategori

    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • International
    • Kabar Depok
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • TNI Dan POLRI
    • Uncategorized

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    Kategori

    • Daerah
    • Hukum & Kriminal
    • International
    • Kabar Depok
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • TNI Dan POLRI
    • Uncategorized

    Recent Posts

    • RPPPR Kel Sukamaju Baru Kec Tapos Ujang Terpilih Ketua Ranting 2023-2025
    • Warga Kampung Keluarga Berkualitas Jatijajar Antusias Sambut Tim Penjurian Tahap III Lomba Penguatan Kampung KB Tingkat Provinsi
    • Atlet Taekwondo Indonesia Adam Yazid Asal Kota Depok Meraih Medali Emas 6TH Asean Taekwondo Championship Di Filifina
    • Akibat Pengabaian Manajemen Resiko Industri TBBM Plumpang Di Lingkungan Padat Penduduk
    • Redaksi

    safiranews.com © 2021

    No Result
    View All Result
    • Nasional
    • Kabar Depok
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Hukum & Kriminal
    • Olah Raga
    • Pendidikan

    safiranews.com © 2021

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In