Utusan Kyai PKB Kota Depok Temui Pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama FKUB Depok
Depok SafiraNews 12.08.2021
Membaik hubungan Anggota DPRD Kota Depok dari Partai PKB Abdul Hamid dengan Forum Kerumunan Umat Beragama FKUB Depok setelah Kyai dari PKB Depok yakni KH Sihafudin Ahmad dan pengurus PKB Depok mengutus Babai Suhaemi Anggota DPRD dari PKB Depok menemui pengurus FKUB Depok dalam rangka menjembatani ” Kemelut” ini.
Pertemuan yang luput dari media tersebut berlangsung disebuah tempat dihadiri Ketua FKUB KH Habib Muhsin Alattas dan Sekretaris FKUB Haji Loepianto dan wakil Sekretaris- Mangaranap Sinaga dan pengurus lainnya sedang kan dari PKB Depok Babai Suhaemi berlangsung hari ini Kamis (12/08/2021).
Dikabarkan “Tabayun” dan permintaan maaf yang diharapkan oleh FKUB dari Abdul Hamid anggota DPRD Depok dari PKB gagal karena yang bersangkutan Abdul Hamid hingga hari ini Kamis 12 Agustus 2021 belum menyampaikan permin taan maaf kepada FKUB Depok.
Hal ini sampaikan seorang pengurus FKUB kepada wartawan melalui percakapan telepon.
“Tabayun dan permintaan maaf atas pernyataanya di sebuah media on line Depok tak ada terucapkan dari Abdul Hamid.”.ujarnya.
Sebelumnya hari Rabu (11/08/2021) FKUB menggelar konfrensi pers terkait klarifikasi pemberitaan salah satu media online dengan judul : Kewenangan FKUB Memberi Rekomendasi Dipertanyakan.
Ketua FKUB Al-Habib Muhsin Ahmad Al-Athas,LC dan didampingi oleh Sekretaris H. Loe pianto, wakil Sekretaris Mangaranap Sinaga, dan Pengurus FKUB lainnya, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :
FKUB sangat menyesal kan pernyataan saudara Abdul Hamid anggota DPRD Kota Depok dari Partai PKB adalah tidak benar, karena ketidak pahaman atas Peraturan Bersama Menteri No. 8/9 Tahun 2006.
Tidak benar jika FKUB memungut dana ataupun retribusi terhadap tem pat-tempat ibadah yang ingin mendapatkan IMB tempat ibadah.
Menghimbau kepada yang bersangkutan untuk segera klarifikasi dan meminta maaf atas kecerobohannya dalam waktu 1 x 24 jam secara media.
Jika tidak melakukan klarifikasi dan meminta maaf, kami FKUB kota Depok akan menempuh jalur hukum.
Lanjut Ketua FKUB Habib Muhsin,” Intinya banyak pihak yang belum memahami tentang FKUB, kita sangat menyesalkan kenapa langsung menyampaikan sebuah pernyataan tanpa ada crosscheck/ tabayun kepada kita, kalau ada pastinya tidak akan terjadi kekeliruan semacam ini yang menimbulkan stigma negatif FKUB Kota Depok. Harus diketahui semua pihak bagaimana prosedur pendirian tempat ibadah bahkan anggota DPRD harus lebih paham dalam hal itu. Kita tidak pernah memungut atau meminta kepada masyarakat atau komunitas umat agama tertentu dalam pendirian tempar ibadah,” tegasnya.
Pengurus cabang Cinere, Kyai Kholadih menambah kan,” Bahwa tuduhan pungutan itu fitnah, wewenang kita cuma memberi rekomendasi ketika sudah melengkapi semua persyaratan pendirian tempat ibadah dan kita tidak ada menen tukan biaya apa pun di dalam memberikan rekomendasi,” jelasnya.
Senada yang sama juga Wakil Sekretaris FKUB Mangaranap Sinaga menyampaikan bahwa FKUB membantu mem permudah pemberian rekomendasi dan mem berikan informasi bagai mana cara mengurus perizinan di kantor Walikota.
@ MO