Warga RW 07 Kp.Legok Desa Sukamulya Tolak Adanya Aktipitas Peyuntikan Gas
Bogor Safiranews.Com- 15.04.2023
Terkait adanya kegaiatan atau aktifitas melawan hukum, yakni penyuntikan gas ilegal dari kemasan melon 3Kg ke kemasan 12Kg (Subsidi ke non subsidi). Warga Kampung Legok melakukkan pernyataan penolakan.
Terkait diatas ahirnya warga RW 07 Kampung Legok Nyenang Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Barat, membuat surat pernyataan penolakan wilayahnya telah dijadikan kegaiatan ilegal.
Adapun isi surat penyataan tersebut adalah sebagai berikut, warga RW 07 menolak adanya aktifitas, penyuntikan gas subsidi ke non subsidi. Surat penolakan tertanggal 9 Maret 2023 selain perwakilan warga, Karang Taruna (Katar), juga ditanda tangani ketua RT 01 Monong, RT 02, UAT Waluyo, RT 03, Muhamad dan ketua RW 07 Syahrudin. Dengan lampiran surat ke Kades Sukamulya, Kapolsek Rumpin, LBH. Bintang sembilan dan Katar 07.
Dalam kesempatan ini ketua RW 07 Sayahrudin via telepon selulernya mengatakan.
” Kami sudah resah dengan aktivitas penyuntikan gas tersebut dan sudah meresahkan warga. Untuk itu kami meminta kepada Aparat penegak hukum dan pihak Desa juga Camat harus menindak dan memproses secara hukum, ” pinta ketua RW 07.
( Rudi.Harahap).